berita acara pemindahan Arsip Inaktif ditandatangani oleh kepala Perangkat Daerah hasil penggabungan dan kepala Unit Kearsipan I dibuat rangkap 2 (dua). Jakarta – Biro Hukum Kemendikbudristek menggelar acara penandatanganan berita acara pemindahan arsip inaktif periode Tahun 2014-2019. 2. Menandatangani Berita Acara Pemindahan Arsip Inaktif. BERITA ACARA PEMINDAHAN ARSIP Nomor : - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi . Pasal 8 Pelaksanaan kegiatan pemindahan arsip inaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan sesuai dengan prosedur pemindahan arsip inaktif. Pemindahan Arsip Inaktif. • Berita acara pemindahan dan daftar arsip yang akan dipindahkan telah ditandatangani oleh unit pengolah dan unit kearsipan. Sebelum ada sikeu, siakun, simonev, siaggar dan sistem yang berkaitan dengan keuangan, segala berkas yang berkaitan dengan. 1. Pada hari ini tanggal bulan tahun , kami yang bertanda tangan di bawah ini telah melakukan pemusnahan arsip yang tercantum dalam Daftar Pertelaan Arsip terlampir. Contoh Berita Acara Pemindahan Arsip dalam satu instansi : KOP _____ BERITA ACARA Nomor : TENTANG PEMINDAHAN ARSIP Pada hari ini Sabtu. (2) Pengalihan tanggung jawab kewenangan pengelolaan Arsip Inaktif dari Unit Pengolah ke unit kearsipan II dilakukan melalui kegiatan pemindahan Arsip Inaktif disertai dengan Berita Acara Pemindahan Arsip dan Daftar Arsip Inaktif yang dipindahkan. Pasal 7 (1) Arsiparis dan/atau pengelola Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b bertugas: a. antara fisik arsip dengan daftar arsipnya (30 menit) 7. Pemindahan Arsip adalah proses pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan setelah melalui seleksi/pemilahan arsip dan non arsip. 2. b. membuat berita acara Pemusnahan Arsip yang dilampiri daftar Arsip musnah dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari. Arsip adalah Naskah Dinas yang dibuat dan diterima oleh pimpinan unit kerja dalam bentuk corak apapun baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok merupakan bagian dari pelaksanaan kegiatan. 19. (10) Proses pelaksanaan pemindahan arsip inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didokumentasikan dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari berita acara pemindahan arsip inaktif. 2. A. By administrator 05 Sep 2022, 14:36:15 WIB Protokol. 3) Berita acara tersebut ditandatangani oleh pimpinan Unit Kearsipan, pimpinan Unit Pengolah yang arsipnya akan dimusnahkan, dan disaksikan sekurang-kurangnya dari unit kerja bidang hukum. Apabila suatu kantor atau perusahaan mengelola kearsipan berdasarkan asas sentralisasi,desentralisasi,dan kombinasi berarti selama arsip tersebut masih aktif maka arsip tersebut dikelolah dan disimpan pada unit kerja masing-masing dan apa bila arsip tersebut sudah inaktif maka dikelola dan disimpan pada unit sentral arsip. Bambang Purwadi Nugroho, S. b) Melakukan prosedur pemusnahan arsip. penataan Arsip. 15. arsip. Berita Acara Pemindahan dan Daftar Arsip Inaktif/Sementara yang dipindahkan ditandatangani oleh Kepala Satuan Kerja selaku pencipta arsip dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang menerima arsip. inaktif secara berkala ke Lembaga Kearsipan. Pasal 10 b. b. uh) tahun. Pengelolaan arsip inaktif dilaksanakan untuk menjamin seluruh. Pembuatan Berita Acara Pemindahan Arsip Inaktif Berita Acara Pemindahan Arsip sekurang-kurangnya memuat waktu pelaksanaan, tempat, jenis arsip yang dipindahkan, jumlah arsip, pelaksana dan penandatangan oleh pimpinan Unit. Prosedur Pemusnahan Arsip Dengan ditandatanganinya Berita Acara Pemindahan Arsip Inaktif Direktorat Jederal Hortikultura, Maka tanggung jawab pengelolaan arsip beralih dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA. Nama : Irawan Kusuma Putra Jabatan. menata daftar Arsip Inaktif yang akan dipindahkan ke boks Arsip. (6) Contoh Daftar Arsip Inaktif tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pemindahan Arsip adalah proses pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan setelah melalui seleksi/pemilahan arsip dan non arsip. Pangkalan Balai - Penandatanganan berita acara pemusnahan arsip ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin, Dr. Pasal 18 (1) Pemusnahan Arsip Tidak Bernilai Guna, sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (1) huruf b,(6) Contoh Daftar Arsip Inaktif tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Berita Acara Pemindahan Arsip Inaktif BERITA ACARA PENYERAHAN ARSIP INAKTIF. (2) Pelaksanaan Pemindahan Arsip InAktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan penandatanganan berita acara dan dilengkapi daftar Arsip yang akan dipindahkan. Pelaksanaan pemindahan dilakukan dengan penandatangan Berita Acara Pemindahan dan dilampirkan Daftar Arsip Inaktif. kep LKD dengan disertai berita acara dan daftar arsip yang akan diserahkan. pemeriksaan Arsip. 3. dibuatkan bukti pemindahan arsip yang biasanya diujudkan dalam bentuk berita acara pemindahan arsip. Berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA) dan Nilai Guna Arsip menurut (Surat Edaran Kepala Arsip Nasional RI Nomor SE/01/1981 tentang Penanganan Arsip Inaktif Sebagai Pelaksanaan Ketentuan Peralihan Peraturan Pemerintah Tentang Penyusutan Arsip), berikut adalah prosedur atau cara penyusutan arsip. pemindahan Arsip dari unit pengolah ke unit keArsipan. e. Pimpinan unit pengolah. 3. b. pemindahan Arsip Inaktif dari Unit Pengolah ke Unit Kearsipan; b. 1 menyeleksi arsip inaktif yang akan dimusnahkan. FM 007 : Daftar Arsip Musnah 7. Dilaksanakan pemindahan arsip dari unit. Revisi/ Terbitan: 1 / 1 SOP PENYUSUTAN ARSIP Tgl. Materi ini juga dilengkapi dengan contoh daftar arsip inaktif yang dikembangkan untuk. (2) Pemindahan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan: a. Penyusutan arsip dilakukan. Kearsipan . . Pasal 12 (1) Pelaksanaan kegiatan penyerahan Arsip Statis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan sesuai dengan prosedurBiro Hukum Serah Terima Pemindahan Arsip Inaktif dan Arsip COVID-19 By administrator Pada : 05 Sep 2022, 14:36:15 WIB, - Kategori : Protokol. Bagian Kedua . Selain itu harus segera terlaksana setelah proses administrasi pemindahan arsip selesai. menerima dan menyimpan Berkas kerja yang masih dalam proses; b. 1. Paling lama 5 (lima) hari kerja sejak arsip inaktif diterima beserta Daftar Pertelaan dan konsep Berita Acara Pemindahan Arsip sampai dengan Daftar Pertelaan dan konsep Berita Acara Pemindahan Arsip yang telah ditandatangani atau Nota Dinas Pengembalian disampaikan kepada pemohon. Arsip subag ketatausahaan dan kepegawaian, terdiri-dari : Arsip inaktif Kantor Perpustakaan dan Arsip tahun 2013. 1. BUPATI MURUNG RAYA,. Waktu checklist antara daftar arsip inaktif dan fisik arsip adalah 120 menit. Nama Lengkap: Tanti Febriza. c. Jika setuju menandatangani Berita Acara Pemindahan Arsip dan memerintahkan Unit. Penyusutan Arsip Setelah arsip selesai ditata dan siap untuk dipindahkan, kegiatan selanjutnya adalah menyusun Berita Acara Pemindahan Arsip Inaktif. 2. Pelaksanaan pemindahan arsip inaktif dilakukan dergan membuat Berita Acara Pemindahan Arsip yang dilampiri dengan Daftar Arsip Yang Dipindahkan. H. tidak ada staf yang ditugaskan mengelola arsip 7. Cara pemindahannya adalah: Petugas membuat berita acara pemindahan arsip dan daftar jenis arsip yang akan diserahkan. Daftar arsip yang dipindahkan 2. (2) Ketentuan mengenai prosedur pemindahan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. Pasal 10 Pasal 11 Penyer an Arsip Sta. Arsip inaktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun atau jarang digunakan sebagai acuan, rujukan, referensi, jarang ditemukan kembali. Pemindahan arsip inaktif dilaksanakan melalui kegiatan: a. Contoh: BERITA ACARA PEMINDAHAN ARSIP. D. 11 FORMULIR KEGIATAN 1. Nama NIP Jabatan Dalam hal ini bertindak atas nama Pimpinan instansi yang. 1. Syarat dan Ketentuan Layanan Permohonan Pemusnahan Arsip4) Pelaksanaan pemindahan arsip inaktif disertai dengan berita acara pemindahan arsip inaktif. Penyusutan arsip adalah kegiatan pengurangan jumlah arsip dengan cara pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan,pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna, danpenyerahan arsip statis kepada lembagakearsipan. Hasil Kerja Laporan dan Berita Acara Pemindahan Arsip InaktifPemindahan arsip inaktif ke unit kearsipan Arsip-arsip inaktif dari unit-unit kerja pengolah ( central file) dipindahkan ke Pusat Arsip atau record center. Pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit. Pembuatan Daftar Arsip Inaktif dari Unit Pengolah ke Unit Kearsipan pada Perangkat Daerah. b. Mina, S. pembuatan daftar Arsip Inaktif yang akandipindahkan; dan c. BIRO UMUM DAN REFORMASI BIROKRASI. Pembuatan Berita Acara Pemindahan Arsip Inaktif Berita Acara Pemindahan Arsip sekurang-kurangnya memuat waktu pelaksanaan, tempat, jenis arsip yang dipindahkan, jumlah arsip, pelaksana dan penandatangan oleh pimpinan Unit Pengolah dan/atau Unit Kearsipan. Untuk perangkat keras terutama diperlukan adalah bok arsip. 7. Berita Acara Pemindahan dan Daftar Arsip yang dipindahkan. Mulyorejo, Kota SBY, Jawa Timur 60115. Unit Pengolah. PEMBUATAN BERITA ACARA PEMINDAHAN ARSIP INAKTIF Berita Acara Pemindahan Arsip sekurang-kurangnya memuat waktu pelaksanaan, tempat, jenis arsip yang dipindahkan, jumlah arsip, pelaksana dan penandatangan oleh pimpinan Unit Pengolah dan/atau Unit Kearsipan. c. Pada acara serah terima arsip inaktif ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Hj. sebagai arsip vital. Penyusutan arsip merupakan kegiatan pengurangan jumlah arsip, yang dilakukan dengan cara: 1. contoh BERITA ACARA PEMINDAHAN ARSIP INAKTIF. daftar arsip aktif : daftar berkas dan daftar isi berkas 6. 2) Kelengkapan arsip sebagaimana tertulis dalam berita acara serah terima. (5)Tata cara pemindahan arsip inaktif sebagaimana dimaksud. Pemusnahan arsip adalah kegiatan memusnahkan arsip yang tidak mempunyai nilai guna, telah habis retensinya dan berketerangan dimusnahkan berdasarkan Jadwal Retensi Arsip. berita acara. 10) Pemusnahan adalah kegiatan menghancurkan secara total arsip inaktif yang telah berakhir fungsinya dan yang tidak lagi memiliki nilai guna; 11) Berita Acara Pemindahan Arsip Inaktif adalah berita acara dalam kegiatan pemindahan arsip inaktif IPB baik untuk tugas utama (substantif), dan tugas penunjang (fasilitatif). (3) Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dipindahkan dalam keadaan tertata disertai dengan Daftar Pertelaan Arsip dan Berita Acara Pemindahan Arsip. Pemindahan arsip dari Unit Kerja Eselon II ke Unit Organisasi. Unit Pengolah memindahkan arsip yang memiliki retensi dibawah 10 (sepuluh) tahun dengan menyusun daftar arsip inaktif dan berita acara pemindahan arsip yang ditandatangani olehBerita Acara Pemindahan Arsip dan Daftar Arsip; (2) Pemeriksaan arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara menyeleksi arsip aktif yang dimiliki oleh Unit Pengolah untuk mengetahui arsip tersebut sudah memasuki masa inaktif atau belum dengan cara mencocokkan. Pasal 9 Pelaksanan Pemindahan Arsip Inaktif dilakukan dengan : a. Pemindahan arsip adalah kegiatan memindahkan arsip-arsip dari aktif kepada arsip inaktif karena tidak jarang sekali dipergunakan dalam kegiatan sehari-hari. D. D. Pemindahan arsip inaktif, pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna atau. BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL Nomor: SOP 021. 1. Kata kunci: Pengelolaan Arsip, Arsip Inaktif, Otomasi. 4] Menerima Permohonan Pemindahan Arsip Inaktif <10 Tahun 70 [2-PNDH-4. 1. 1. sesuai9) memindahkan Arsip inaktif disertai berita acara serah terima pemindahan Arsip; 10)pemeriksaan, penerimaan dan penanda-tanganan berita acara serah terima pemindahan Arsip oleh yang menyerahkan dan yang menerima Arsip; dan 11)pimpinan menerima dan menyimpan lembar pertama berita acara dan daftar Arsip, sesuai. Berita Acara dan Daftar Arsip yang Dipindahkan. 4. Pemindahan Arsip Pemindahan dari unit pengolah arsip yang berada di unit pencipta arsip ke pusat arsip (records center) merupakan langkah awal yang harus dilaksanakan dalamPetugas juga harus membuat Berita Acara Pemindahan Arsip beserta Daftar Jenis Arsip yang Diserahkan. Pada hari Rabu, tanggal dua puluh dua oktober dua ribu tiga belas, kami yang bertanda tangan di bawah ini: 1. 5. CENTRAL ARCHIVE (ARSIP) SISTEM ARSIP AIRLANGGA (SAGA) ELECTRONIC LAW (E-LAW) Jl. pemindahan arsip inaktif dari Unit Pengolah ke Unit Kearsipan; b. Penyimpanan Arsip Inaktif - Peralatan yang digunakan untuk penyimpana arsip inaktif adalah : 1) rak arsip, Gb. - 9 - Contoh : BERITA ACARA PEMINDAHAN. 3. Tulis deskripsi dan upload berita acara yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak (Unit Pengolah dan Unit Kearsipan) Pada menu proses pemindahan; 4. - . 1. Bagian Kedua . PEMBUATAN BERITA ACARA PEMINDAHAN ARSIP INAKTIF Berita Acara Pemindahan Arsip sekurang-kurangnya memuat waktu pelaksanaan, tempat, jenis arsip yang dipindahkan, jumlah arsip, pelaksana dan penandatanganan oleh pimpinan Unit Pengolah dan/atau Unit Kearsipan. Penyusutan Arsip adalah kegiatan pengurangan arsip melalui pemindahan arsip inaktif di unit kerja pengolah ke unit kearsipan, pemusnahan arsip yang tidak bernilaiguna dan atau habis jangka simpannya dan penyerahan arsip statis ke ANRI, Lembaga Kearsipan Daerah, atau Lembaga Kearsipan Perguruan Tinggi. Biro Hukum Kemendikbudristek menggelar acara penandatanganan berita acara pemindahan arsip inaktif periode Tahun 2014-2019 kepada Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa sebagai unit pengelola kearsipan di lingkungan Sekretariat Jenderal. Jika pertanyaan pada Poin 4 di atas dinyatakan "Tidak", maka seluruh pertanyaan pada poin 5. Menerima arsipin aktif beserta Berita Acara Pemindahan Arsip, Fisik Arsip dan Daftar Arsip Pindah. 6] Memperbaiki Daftar Arsip Inaktif yang Akan Dipindahkan 72 [2-PNDH-4. Berita acara tersebut ditanda tangani oleh pihak yang menyerahkan dan. Pembuatan Berita Acara Pemindahan Arsip Inaktif Berita Acara Pemindahan Arsip sekurang-kurangnya memuat waktu pelaksanaan, tempat, jenis arsip yang dipindahkan, jumlah arsip, pelaksana dan penandatangan oleh pimpinan Unit. Penyimpanan arsip inaktif d. b. Pasal12 (1)Pelaksanaan kegiatan penyerahan Arsip Statis sebagaimana. 2. membuat berita acara pemindahan Arsip Inaktif; dan c. 5) Menyimpan arsip statis sesuai dengan bentuk dan media arsip. Formulir data arsip yang dipindahkan 2. Arsip tersebut diserahkan melalui berita acara serah terima pemindahan arsip yang ditandantangani oleh Kepala Pustekkom, Gogot Suharwoto dan Kepala Biro. Cara. Arsip dinamis adalah arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971. 2. berita acara dan daftar arsip yang dipindahkan persyaratan pemindahan arsip. Hak Cipta Dilindungi Undang Undang. 1 lampiran ii peraturan bupati bangka nomor 24 tahun 2019 tentang jadwal retensi arsip fasilitatif fungsi non keuangan dan non kepegawaian serta substantif9) memindahkan Arsip inaktif disertai berita acara serah terima pemindahan Arsip; 10)pemeriksaan, penerimaan dan penanda-tanganan berita acara serah terima pemindahan Arsip oleh yang menyerahkan dan yang menerima Arsip; dan 11)pimpinan menerima dan menyimpan lembar pertama berita acara dan daftar Arsip, sesuai. 2. memindahkan arsip . . pemeriksaan Arsip. pemusnahan arsip yang tidak berguna; dan c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (1) dan. Pengembangan jadwal retensi arsip b. pembuatan daftar Arsip Inaktif dari Unit Pengolah ke Unit Kearsipan pada Perangkat Daerah. Pasal 5 Pelaksanan Pemindahan Arsip InAktif dilakukan dengan: a. ,M. 6. Tidaksesuai. Berita acara dan daftar arsip inaktif yang dipindahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh pimpinan unit pengolah dan pimpinan unit kearsipan. Daftar tersebut lazim juga disebut daftar pertelaan. (2) Pemindahan arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan berdasarkan Jadwal Retensi Arsip. Pasal 9 Pelaksanan Pemindahan Arsip Inaktif dilakukan dengan : a. Pemindahan arsip dilaksanakan dengan proses pemilahan, mempersiapkan alat, membuat daftar, dan apabila daftar sudah terverifikasi maka dibuat berita acara pemindahan sebagai bukti dilakukannya pemindahan arsip dari unit pengolah ke unit kearsipan. menata arsip pada Pusat Arsip Inaktif; b. (9) Pemindahan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Gubernur ini. SOP PEMUSNAHAN ARSIP. Pemindahan arsip dilakukan oleh Unit Kearsipan pada pencipta arsip ke Lembaga Kearsipan Daerah 2. arsip aktif di unit kerja/pengolah arsip inaktif di unit kearsipan pemindahan arsip. unit depot penyimpanan Arsip Inaktif yang dikelola oleh Lembaga Kearsipan Daerah Kabupaten Pohuwato, atau 2. . ketersediaan arsip yang autentik, utuh, terpercaya, dan mudah sebagai satu keutuhan informasi diperlukan jadwal retensi arsip untuk pemindahan, pemusnahan, dan. Pemindahan arsip merupakan proses pemindahan arsip inaktif ke unit kearsipan (Perka ANRI nomor 37 tahun 2016). BERITA ACARA PEMUSNAHAN ARSIP No. Melakukan monitoring terhadap fisik arsip inaktif dan daftar arsip inaktif; 2. box. Penyusutan Arsip menurut PP No. Pemindahan Arsip Inaktif di lingkungan Pencipta Arsip yang memiliki retensi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun, pendokumentasian proses pemindahan dilakukan dengan membuat Berita Acara Pernindahan Arsip. Bagian Kedua Tata Cara Pemindahan Arsip InAktif dari Perangkat Daerah ke Kantor Arsip Daerah Pasal 7 (1) Arsip InAktif yang memiliki retensi 10 (sepuluh) tahun atau Biro Hukum Serah Terima Pemindahan Arsip Inaktif dan Arsip COVID-19. Materi ini meliputi konsep, klasifikasi, penataan, penyimpanan, pemeliharaan, dan pemusnahan arsip inaktif. BENTUK DAN FORMAT BERITA ACARA PEMINDAHAN ARSIP, DAFTAR ARSIP YANG DIPINDAHKAN, DAFTAR ARSIP USUL MUSNAH, BERITA. 21. Arsiparis/Pengelola Arsip membuat berita acara pemindahan arsip inaktif untuk ditandatangani oleh pimpinan Unit kerja dan Kepala Bidang Kearsipan. Pemindahan arsip inaktif: a. 1 Latar Belakang Setiap kantor pasti memerlukan suatu unit untuk mengelola segala sesuatu. Kemendikbud, Jakarta – Dalam rangka melaksanakan tugas bidang kearsipan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai amanat dari Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan pasal 49 huruf (a) pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan dan pasal 53 ayat (1) lembaga negara tingkat pusat wajib menyerahkan arsip statis ke Arsip Nasional Republik Indonesia. pemindahan fisik arsip inaktif dari UP/UKS/UK di serahkan kepada pejabat UKK, selanjutnya pejabat UKK melakukan pengecekan fisik berdasarkan DA dan Berita Acara Pemindahan Arsip Inaktif; g.